Dugaan Al-Qur'an Salah Cetak, Partai Perindo Minta Kemenag Perketat Pengawasan Izin Cetak
Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan yang ada di Kemenag. Adapun surat tashih yang dicantumkan itu sesungguhnya adalah bukan untuk penerbit yang bersangkutan. Tetapi untuk penerbit lain yang melakukan pencetakan Al-Qur'an yaitu penerbit mulia abadi ya Bekasi," jelasnya.
Kedua, Abdul Khaliq meminta Kemenag melakukan langkah yang proaktif dalam melakukan pengecekan secara reguler baik untuk kitab suci Al-Qur'an dan kitab suci agama yang resmi di Indonesia. Hal itu agar terhindar dari kesalahan cetak teks ataupun kesalahan terjemahan ataupun tafsir.
"Jadi saya kira Kemenag perlu melakukan langkah langkah dan tindakan proaktif. Jangan hanya menunggu masukan ataupun protes dari masyarakat setelah diketahui ada cetakan Al-Qur'an yang salah teks maupun salah berjemaah ataupun tafsir," paparnya.
Ketiga, Kemenang diimbau untuk melakukan pengetatan izin atau rekomendasi untuk mencetak bagi perusahaan percetakan Al-Qur'an dan kitab-kitab suci agama lain. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sakral dan prinsip.
"Oleh karena itu, maka pengetatan izin atau rekomendasi menjadi salah satu yang harus diupayakan dan dilakukan oleh Kemenag saya kira demikian," pungkasnya.
Kedua, Abdul Khaliq meminta Kemenag melakukan langkah yang proaktif dalam melakukan pengecekan secara reguler baik untuk kitab suci Al-Qur'an dan kitab suci agama yang resmi di Indonesia. Hal itu agar terhindar dari kesalahan cetak teks ataupun kesalahan terjemahan ataupun tafsir.
"Jadi saya kira Kemenag perlu melakukan langkah langkah dan tindakan proaktif. Jangan hanya menunggu masukan ataupun protes dari masyarakat setelah diketahui ada cetakan Al-Qur'an yang salah teks maupun salah berjemaah ataupun tafsir," paparnya.
Ketiga, Kemenang diimbau untuk melakukan pengetatan izin atau rekomendasi untuk mencetak bagi perusahaan percetakan Al-Qur'an dan kitab-kitab suci agama lain. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sakral dan prinsip.
"Oleh karena itu, maka pengetatan izin atau rekomendasi menjadi salah satu yang harus diupayakan dan dilakukan oleh Kemenag saya kira demikian," pungkasnya.
Lihat Juga :