Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
(zik)
Lihat Juga :