Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.

Syarat Umum dan Khusus

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved