Lukas Enembe Terancam Dijerat Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Selasa, 15 Agustus 2023 - 00:33 WIB
loading...
Lukas Enembe Terancam Dijerat Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Senin (14/8/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas berpeluang dijerat tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bahkan, kata Asep, penyelidikan tersebut sudah hampir rampung.

"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023).



Asep juga mengamini bahwa pihaknya bakal meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status perkara tersebut, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul (akan ditingkatkan ke penyidikan). Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," ucap Asep.

Sebelumnya, Asep sempat mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk dapat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Salah satunya, dengan 'menyulap' peraturan gubernur (pergub).

Lukas diduga menyiasati pergub Papua untuk bisa memanipulasi biaya operasional. Di mana, Lukas setiap tahun menghabiskan dana operasional kisaran Rp1 triliun sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun. Sebagian dana operasional tersebut, dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum.

"Jadi itu kemarin yang disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga (penyelewengan) itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan-minum," kata Asep Guntur, Rabu, 28 Juni 2023.

Dugaan siasat licik Lukas Enembe tersebut terungkap setelah KPK mengkroscek penggunaan dana operasional Lukas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan dana operasional Lukas Enembe dianggap tidak wajar. Penggunaan dana operasional itu lebih tinggi dari ketetapan di Kemendagri.

"Jadi memang ketika dicek, itu Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku heran dan tak habis pikir Lukas bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun. Apalagi, uang itu hanya digunakan untuk makan dan minum. Menurutnya, peruntukkan uang operasional tersebut tidak logis.

"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," kata Alexander Marwata, Selasa, 27 Juni 2023.

"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? untuk belanja makan minum?" sambungnya merasa heran.

Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun. KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan.

Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional gubernur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4376 seconds (0.1#10.140)