Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) hari ini. Kuasa hukum Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka. "Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dia menuturkan, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Sudah," singkat Adi Vivid.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya. "Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Baca Juga
Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka. "Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dia menuturkan, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Sudah," singkat Adi Vivid.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya. "Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.
(abd)