Partai Perindo Apresiasi Polri Tak Represif Hadapi Demo Buruh 10 Agustus
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 21:41 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Polri yang bertindak humanis dalam mengamankan demo buruh 10 Agustus 2023. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial Yerry Tawalujan memberikan apresiasi pada Polri yang tidak memakai pendekatan represif menghadapi demo buruh 10 Agustus 2023.
"Kami mengapresiasi cara pendekatan pihak Polri yang tidak bertindak represif saat menghadapi demo buruh yang diklaim terpanjang dan terbesar. Walaupun sekelompok massa buruh sudah sampai bakar kayu dan plastik di lokasi demo di Patung Kuda, pihak Polri tidak terpancing untuk bertindak keras, sehingga demo tetap terkendali dan kondusif," ujar Yerry kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Massa buruh yang dikoordinasi oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi demo dimulai dari depan gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, dan beralih ke Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Massa pendemo yang mulai berkumpul sejak pukul 11.30 WIB dan bubar pada pukul 22.00 WIB. Massa menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami mengapresiasi cara pendekatan pihak Polri yang tidak bertindak represif saat menghadapi demo buruh yang diklaim terpanjang dan terbesar. Walaupun sekelompok massa buruh sudah sampai bakar kayu dan plastik di lokasi demo di Patung Kuda, pihak Polri tidak terpancing untuk bertindak keras, sehingga demo tetap terkendali dan kondusif," ujar Yerry kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Massa buruh yang dikoordinasi oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi demo dimulai dari depan gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, dan beralih ke Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Massa pendemo yang mulai berkumpul sejak pukul 11.30 WIB dan bubar pada pukul 22.00 WIB. Massa menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :