MA Sebut Peluang Moeldoko Kembali Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Sangat Kecil

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:41 WIB
loading...
MA Sebut Peluang Moeldoko...
MA memastikan bahwa KSP Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.

Baca juga: Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA

"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).

Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.

"Kecuali apa yang sudah diatur dalam surat edaran MA Nomor 10 Tahun 2009, PK dua kali dimungkinkan tatkala ada dua putusan yang saling bertentangan jadi itu ruangnya kecil sekali, sempit sekali. Tidak ada PK di atas PK, itu sudah diatur di tiga UU sebenarnya, di KUHAP sudah diaturnya MA," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved