MA Sebut Peluang Moeldoko Kembali Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Sangat Kecil
Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:41 WIB
loading...
MA memastikan bahwa KSP Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.
Baca juga: Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA
"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).
Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.
"Kecuali apa yang sudah diatur dalam surat edaran MA Nomor 10 Tahun 2009, PK dua kali dimungkinkan tatkala ada dua putusan yang saling bertentangan jadi itu ruangnya kecil sekali, sempit sekali. Tidak ada PK di atas PK, itu sudah diatur di tiga UU sebenarnya, di KUHAP sudah diaturnya MA," jelasnya.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.
Baca juga: Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA
"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).
Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.
"Kecuali apa yang sudah diatur dalam surat edaran MA Nomor 10 Tahun 2009, PK dua kali dimungkinkan tatkala ada dua putusan yang saling bertentangan jadi itu ruangnya kecil sekali, sempit sekali. Tidak ada PK di atas PK, itu sudah diatur di tiga UU sebenarnya, di KUHAP sudah diaturnya MA," jelasnya.
Lihat Juga :