Pimpinan MPR: Perlindungan kepada Hak Hidup Masyarakat Adat Kerap Diabaikan

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:43 WIB
loading...
Pimpinan MPR: Perlindungan kepada Hak Hidup Masyarakat Adat Kerap Diabaikan
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlindungan kepada hak hidup masyarakat adat kerap diabaikan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlindungan kepada hak hidup masyarakat adat kerap diabaikan. Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

"Masyarakat adat kerap dipandang sebagai objek karena kepemilikan atas lahan yang dapat dihargai dengan uang. Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan," kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema ‘Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai di Mana?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/8/2023).

Akibatnya, kata dia, masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara, dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka. Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan hingga saat ini pengakuan pada masyarakat adat masih berbasis individual.





Padahal, tegasnya, yang perlu menjadi catatan adalah pengakuan terhadap masyarakat adat mesti dilakukan secara menyeluruh baik komunal maupun individual. Karena, kata legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, masyarakat adat merupakan satu kesatuan entitas dengan kearifan lokal yang melekat.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai minimnya pemahaman aparatur dan pengabaian berkelanjutan atas kultur masyarakat adat sama saja dengan membangun pola pembiaran pada keberlangsungan hidup komunitas adat. Dia berharap peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional setiap 9 Agustus menjadi refleksi sekaligus peringatan bagi negara untuk segera menghadirkan sebuah produk undang-undang perlindungan yang saat ini masih dalam tahapan legislasi dan merupakan amanah konstitusi.

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR) itu menghadirkan Sulaeman L. Hamzah (Anggota Badan Legislasi DPR), Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) dan Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai narasumber. Hadir juga Pegiat Masyarakat Adat Abdon Nababan sebagai penanggap.

Anggota Badan Legislasi DPR Sulaeman L. Hamzah mengungkapkan ada dua hal besar terkait masyarakat adat, yaitu telah adanya sejumlah peraturan perundang-undangan terkait masyarakat hukum adat, namun belum menjamin terlaksananya mekanisme perlindungan terhadap masyarakat adat. Menurutnya, di pelosok selalu saja terjadi peristiwa yang menimpa masyarakat hukum adat.

Sulaeman mengakui, upaya untuk mewujudkan hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sudah dilakukan DPR pada periode 2014-2019. Hingga pada 15 September 2020, kata Sulaeman, pihaknya juga sudah berupaya mendorong untuk diajukan ke Rapat Paripurna agar segera dibahas pada Badan Musyawarah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)