Lukas Enembe Mengakui Pernah Main Judi di Singapura dan Manila
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
"Lebih banyak berobat daripada?" tanya Hakim kembali menegaskan.
"Main judi," timpal Lukas.
Lebih lanjut, Lukas juga mengakui beberapa kali bertemu dengan Dommy Yamamoto untuk menukarkan mata uang rupiah ke Dollar Singapura. Tapi, dalih Lukas, uang yang ditukarkan tersebut untuk berobat.
"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy, untuk penukaran, tukar valas, untuk tukar dolar, dolar Singapura, untuk berobat, lebih banyak saya tukar dengan dia. Bukan judi," ujar Lukas.
Lukas juga mengakui bahwa pernah berjudi di Manila, Filipina. Namun, dia mengklaim hanya berjudi di satu lokasi daerah Manila. Ia berjudi di Kasino di Manila bernama Sentosa.
"Jadi, tempat judi itu Kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Kalau sentosa saya pernah masuk," ujar Lukas.
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
"Main judi," timpal Lukas.
Lebih lanjut, Lukas juga mengakui beberapa kali bertemu dengan Dommy Yamamoto untuk menukarkan mata uang rupiah ke Dollar Singapura. Tapi, dalih Lukas, uang yang ditukarkan tersebut untuk berobat.
"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy, untuk penukaran, tukar valas, untuk tukar dolar, dolar Singapura, untuk berobat, lebih banyak saya tukar dengan dia. Bukan judi," ujar Lukas.
Lukas juga mengakui bahwa pernah berjudi di Manila, Filipina. Namun, dia mengklaim hanya berjudi di satu lokasi daerah Manila. Ia berjudi di Kasino di Manila bernama Sentosa.
"Jadi, tempat judi itu Kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Kalau sentosa saya pernah masuk," ujar Lukas.
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lihat Juga :