Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Miliaran Diduga untuk Lukas Enembe Judi di Manila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kebutuhan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe . Hal ini diduga untuk bermain judi di Manila, Filipina.
Aliran uang untuk judi di Manila tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan jaksa KPK di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hari ini. Dommy dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Berdasarkan BAP Dommy, Wawan menguraikan, terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi valuta asing dollar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," ujar Jaksa Wawan.
Kemudian, kata Wawan, Lukas kembali diminta oleh Dommy untuk mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar ke rekening money changer agar bisa ditukarkan dengan dollar Singapura. Uang Rp10 miliar itu, sambungnya, juga guna keperluan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," jelas jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.
Lebih lanjut, kata Wawan, Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer sebesar Rp5 miliar ke rekening money changer. Lagi-lagi, uang sebesar Rp5 miliar tersebut disebut untuk kebutuhan Lukas Enembe main judi di Manila
"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.
Jaksa Wawan kemudian mengonfirmasi BAP tersebut kepada saksi Dommy Yamamoto yang hadir di sidang lanjutan, hari ini. Dommy mengamini keterangan yang pernah dituangkan di dalam BAP tersebut.
"Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan. Betul ya?" tanya jaksa Wawan.
"Ya pak," jawab Dommy.
Jaksa Wawan lantas mendalami pengakuan Dommy soal aliran uang yang diduga digunakan Lukas untuk bermain judi. Sebab, Lukas disebut dalam BAP Dommy kerap bermain judi di Singapura dan Manila.
"Tadi kan saudara menyinggung ada tempat judi di Manila di Singapura. Saudara kan tadi hanya melayani jasa di Singapura ya. Nah ini kan kalau disebutkan disini ada di Manila segala macam. Itu gimana?," Tanya Wawan ke Dommy.
"Di Manila saya diajak oleh beliau untuk membantu beliau mendorong kursi roda dan memberikan jasa pelayanan," jawab Dommy.
"Jadi selain di Singapura juga ada aktivitas judi yang di Manila," Wawan kembali bertanya ke Dommy.
"Iya," timpal Dommy.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat membantah pernah bermain judi. Lukas berdalih sebagai Gubernur Papua tidak pernah bermain judi.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Aliran uang untuk judi di Manila tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan jaksa KPK di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hari ini. Dommy dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Berdasarkan BAP Dommy, Wawan menguraikan, terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi valuta asing dollar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," ujar Jaksa Wawan.
Kemudian, kata Wawan, Lukas kembali diminta oleh Dommy untuk mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar ke rekening money changer agar bisa ditukarkan dengan dollar Singapura. Uang Rp10 miliar itu, sambungnya, juga guna keperluan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," jelas jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.
Lebih lanjut, kata Wawan, Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer sebesar Rp5 miliar ke rekening money changer. Lagi-lagi, uang sebesar Rp5 miliar tersebut disebut untuk kebutuhan Lukas Enembe main judi di Manila
"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.
Jaksa Wawan kemudian mengonfirmasi BAP tersebut kepada saksi Dommy Yamamoto yang hadir di sidang lanjutan, hari ini. Dommy mengamini keterangan yang pernah dituangkan di dalam BAP tersebut.
"Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan. Betul ya?" tanya jaksa Wawan.
"Ya pak," jawab Dommy.
Jaksa Wawan lantas mendalami pengakuan Dommy soal aliran uang yang diduga digunakan Lukas untuk bermain judi. Sebab, Lukas disebut dalam BAP Dommy kerap bermain judi di Singapura dan Manila.
"Tadi kan saudara menyinggung ada tempat judi di Manila di Singapura. Saudara kan tadi hanya melayani jasa di Singapura ya. Nah ini kan kalau disebutkan disini ada di Manila segala macam. Itu gimana?," Tanya Wawan ke Dommy.
"Di Manila saya diajak oleh beliau untuk membantu beliau mendorong kursi roda dan memberikan jasa pelayanan," jawab Dommy.
"Jadi selain di Singapura juga ada aktivitas judi yang di Manila," Wawan kembali bertanya ke Dommy.
"Iya," timpal Dommy.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat membantah pernah bermain judi. Lukas berdalih sebagai Gubernur Papua tidak pernah bermain judi.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," tegas Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(maf)