Prof Romli Sebut Oknum TNI Geruduk Polrestabes Medan Lakukan Obstruction of Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan (BB) dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus hukum atau obstruction of justice .
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, Romli mengatakan penyidik Polrestabes Medan ataupun Polda Sumatera Utara (Sumut) bisa memeriksa oknum Prajurit TNI yang melakukan penggerudukan tersebut. Namun sebelum itu, lanjut Romli, Polrestabes Medan atau Polda Sumut bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kodam I/BB.
“Langkah hukum dan langkah koordinasi. Opsi pertama langkah koordinasi, jika gagal, langkah hukum. Langkah hukum Polrestabes Medan melakukan lidik dan penyidikan terhadap Mayor Dedi, bukan Puspom, karena bukan ranah tindak pidana militer, kecuali ada kesepakatan antara Pomdam dan Kapolrestabes (kasusnya) ditangani Pomdam,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I/BB menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/BB mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan saat ini Mayor Dedi sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Iya, (Dedi) ditahan. Masih diproses (pemeriksaannya)," ujar Julius saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Julius belum memerinci penyebab penahanan tersebut, apakah terkait pelanggaran etik atau pidana. Namun, Julius menjelaskan bahwa status Mayor Dedi akan diumumkan setelah penyidikan, apakah menjadi tersangka atau tidak.
"Kan masih diproses, setelah penyidikan maka ditentukan sbg tersangka, tersangka apanya akan disampaikan," ucapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, Romli mengatakan penyidik Polrestabes Medan ataupun Polda Sumatera Utara (Sumut) bisa memeriksa oknum Prajurit TNI yang melakukan penggerudukan tersebut. Namun sebelum itu, lanjut Romli, Polrestabes Medan atau Polda Sumut bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kodam I/BB.
“Langkah hukum dan langkah koordinasi. Opsi pertama langkah koordinasi, jika gagal, langkah hukum. Langkah hukum Polrestabes Medan melakukan lidik dan penyidikan terhadap Mayor Dedi, bukan Puspom, karena bukan ranah tindak pidana militer, kecuali ada kesepakatan antara Pomdam dan Kapolrestabes (kasusnya) ditangani Pomdam,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I/BB menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/BB mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan saat ini Mayor Dedi sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Iya, (Dedi) ditahan. Masih diproses (pemeriksaannya)," ujar Julius saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Julius belum memerinci penyebab penahanan tersebut, apakah terkait pelanggaran etik atau pidana. Namun, Julius menjelaskan bahwa status Mayor Dedi akan diumumkan setelah penyidikan, apakah menjadi tersangka atau tidak.
Baca Juga
"Kan masih diproses, setelah penyidikan maka ditentukan sbg tersangka, tersangka apanya akan disampaikan," ucapnya.
(kri)