KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Di sisi lain, Adin menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.
"Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan dilakukan secara lebih ketat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuai prinsip Ekonomi Biru.
"Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan dilakukan secara lebih ketat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuai prinsip Ekonomi Biru.
(dsa)