KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
KKP Kembali Tertibkan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menertibkan kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan. (Foto: dok KKP)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan lima kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban tersebut dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh.

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah yakni sejauh radius > 12 mil.

KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan


“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tutur Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.

Ia menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).

Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan


“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," ucapnya.

Adin pun menambahkan bahwa sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja RUU TNI Sebut...
Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
KKP Amankan Dua Kapal...
KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
ATR/BPN Berani Copot...
ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?
Petani Nelayan Terlempar...
Petani Nelayan Terlempar dari Lahannya oleh Pinokio Sudah Biasa
Menteri KKP: Kasus Pagar...
Menteri KKP: Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum
Menteri KKP Investigasi...
Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?
Kepemimpinan Ganda HNSI...
Kepemimpinan Ganda HNSI Pusat Bikin Bingung Nelayan se-Indonesia
Gelar Makan Bergizi...
Gelar Makan Bergizi Gratis, HNSI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah
Mantan Jurnalis Jadi...
Mantan Jurnalis Jadi Staf Khusus Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Rekomendasi
6 Universitas dengan...
6 Universitas dengan Jurusan Hukum Terbaik Dunia 2025, Daftar di SNBT
Ini Daya Tampung Prodi...
Ini Daya Tampung Prodi Kebidanan di Universitas Bengkulu, Unair, dan UB
Raksasa Gas Rusia Gazprom...
Raksasa Gas Rusia Gazprom Berjuang Bangkit usai Menelan Kerugian Rp210,5 Triliun
Berita Terkini
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
23 menit yang lalu
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
29 menit yang lalu
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
55 menit yang lalu
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
1 jam yang lalu
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
1 jam yang lalu
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan China Mampu...
5 Alasan China Mampu Akhiri Dominasi Kapal Induk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved