KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menertibkan kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan. (Foto: dok KKP)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan lima kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban tersebut dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah yakni sejauh radius > 12 mil.
![KKP Kembali Tertibkan Lima Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan]()
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tutur Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah yakni sejauh radius > 12 mil.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tutur Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.
Lihat Juga :