Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Hakim Semprot Saksi: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui hanya ada tiga konsorsium yang pada akhirnya dengan dengan sengaja dimenangkan untuk Proyek BTS yang memakan uang negara sebesar Rp10 triliun tersebut.
Diketahui tiga konsorsium itu adalah Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Disana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujarnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut, dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya hakim.
"Boleh," jawab Jamal.
Diketahui tiga konsorsium itu adalah Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Disana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujarnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut, dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya hakim.
"Boleh," jawab Jamal.
Lihat Juga :