Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor Direktorat Kepelabuhan Ditutup
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran Nomor : AL.207/14/5/DP-2020UM.00 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Perkantoran pada Kantor Direktorat Kepelabuhan. Surat edaran itu diterbitkans setelah diketahui adanya pegawai positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil uji swab.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 9 Agustus 2020. "Melaksanakan Tindakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan dan peralatan yang digunakan pada Kantor Direktorat Kepelabuhanan secara berkala," ujar Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Kemenhub Data Pegawai Terpapar Covid-19 di Direktorat Kepelabuhanan)
Langkah lainnya, yakni memerintahkan isolasi mandiri bagi pegawai Direktorat Kepelabuhanan dan pihak ke 3 selama 14 hari ke depan. Hingga 9 Agustus 2020, pegawai dan pihak ke-3 diperintahkan tetap berada di rumah masing-masing dan tidak beraktivitas di luar rumah.
"Pelayanan Publik Direktorat Kepelabuhanan tetap berjalan dengan cara memanfaatkan media online dan seluruh Pegawai Wajib mengisi data Kesehatan yang terdapat pada Absensi Internal Direktorat Kepelabuhanan dan Aplikasi Skemaraja Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai tanggal 9 Agustus 2020. "Melaksanakan Tindakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan dan peralatan yang digunakan pada Kantor Direktorat Kepelabuhanan secara berkala," ujar Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Kemenhub Data Pegawai Terpapar Covid-19 di Direktorat Kepelabuhanan)
Langkah lainnya, yakni memerintahkan isolasi mandiri bagi pegawai Direktorat Kepelabuhanan dan pihak ke 3 selama 14 hari ke depan. Hingga 9 Agustus 2020, pegawai dan pihak ke-3 diperintahkan tetap berada di rumah masing-masing dan tidak beraktivitas di luar rumah.
"Pelayanan Publik Direktorat Kepelabuhanan tetap berjalan dengan cara memanfaatkan media online dan seluruh Pegawai Wajib mengisi data Kesehatan yang terdapat pada Absensi Internal Direktorat Kepelabuhanan dan Aplikasi Skemaraja Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Lihat Juga :