Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi Rabu Lusa
loading...

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi pada Rabu (9/8/2023) lusa. Lutfi tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan menemani istri berobat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI didasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (7/8/2023).
Ketut mengatakan M Lutfi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI didasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (7/8/2023).
Ketut mengatakan M Lutfi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.
Lihat Juga :