Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi Rabu Lusa

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:47 WIB
loading...
Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi Rabu Lusa
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi pada Rabu (9/8/2023) lusa. Lutfi tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan menemani istri berobat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI didasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (7/8/2023).



Ketut mengatakan M Lutfi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.

Sebelumnya, M Lutfi tak memenuhi pemanggilam saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia diperiksa tak hadir pemeriksaan karena menemani istrinya yang berobat.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.



Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)