Menyoal Keberlanjutan Kebijakan Pengelolaan Dana Bos

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:01 WIB
loading...
Menyoal Keberlanjutan...
Hendarman, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 telah diubah melalui peluncuran Episode Merdeka Belajar episode 3. Perubahan tersebut meliputi (a) penyaluran yang langsung ke sekolah, (2) penggunaan yang lebih fleksibel, (3) nilai satuan yang meningkat, dan (4) pengetatan laporan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pertanyaannya adalah, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan. Kedua, apakah perubahan tersebut dijamin kesinambungannya di masa depan?

Alasan Perubahan

Dua alasan perubahan yaitu penyaluran dan alokasi penggunaan. Terkait penyaluran, sebelumnya banyak sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April). Akibatnya, banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Di samping itu, mengganggu proses pembelajaran siswa.

Terkait alokasi penggunaan, muncul beberapa masalah. Pertama, di masa lalu banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Kedua, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Ketiga, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya. Keempat, banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan)

Perubahan yang Terjadi

Perubahan penyaluran meliputi alur dana, frekuensi penyaluran, dan proses verifikasi data. Alur dana diubah dari penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, menjadi penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Frekuensi penyaluran menjadi tiga kali per tahun dari sebelumnya yaitu 4 kali per tahun.

Proses verifikasi data yang sebelumnya dengan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi, diubah menjadi penetapan SK sekolah penerima oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sebelumnya batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) yang berpotensi memperlambat pengesahan APBD-Pa, kebijakan baru batas akhir pengambilan data astu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.

Perubahan penggunaan dana terkait pembayaran honor. Kebijakan baru, pertama, maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kedua, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketiga, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.

Perubahan nilai satuan terjadi peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun untuk SD Rp. 900.000, SMP Rp. 1.100.000, SMA Rp. 1.500.000. Artinya, ada kenaikan masing-masing siswa per jenjang sebesar Rp 100.000.

Perubahan dalam pelaporan, pertama, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS, Kedua, sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Keberlangsungan di Masa Depan?

Apakah kebijakan pengelolaan dana BOS ini akan berkesinambung di masa depan? Kebermanfaatan merupakan salah satu faktor indikator keberlangsungan sebuah kebijakan.

Apa manfaat penyaluran langsung? Terdapat dua manfaat penting yaitu mempercepat proses penerimaan dana BOS; dan kedua, mengurangi beban administrasi sekolah

Apa manfaat terhadap fleksibilitas penggunaan? Pola ini memungkinkan peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Apa manfaat adanya pola pelaporan? Pertama, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah. Kedua, laporan lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya. Ketiga, Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS untuk perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)