Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Senin, 07 Agustus 2023 - 10:56 WIB
loading...
Isi dan Makna Pembukaan...
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang menjadi dasar langkah bangsa Indonesia tumbuh sebagai negara yang kuat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berpedoman teguh pada Pancasila sebagai dasar negara.

Perlu diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang menjadi dasar langkah bangsa Indonesia tumbuh sebagai negara yang kuat. Hal ini menjadi penting untuk diketahui warga negara Indonesia.



Berikut isi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.


Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat beberapa prinsip negara Indonesia, sebagai berikut:

- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara

Tujuan negara meliputi rencana untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

- Ketentuan diadakannya UUD

UUD digunakan sebagai landasan hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia di level dalam negeri maupun luar negeri.

- Adanya Asas Politik Negara Indonesia

Alinea keempat UUD 1945 juga memuat asas politik negara Indonesia yakni negara yang berbentuk Republik serta berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan ketuhanan YME.

- Menjelaskan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Demikian ulasan mengenai isi dan makna pembukaan UUD 1945. Semoga informasi ini dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme para pembaca.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)