Partai Garuda Heran Ada yang Tidak Suka Generasi Muda Jadi Wapres

Minggu, 06 Agustus 2023 - 00:53 WIB
loading...
Partai Garuda Heran Ada yang Tidak Suka Generasi Muda Jadi Wapres
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Partai Garuda heran dengan adanya pihak-pihak yang mengkritik gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) . Partai Garuda merupakan salah satu pemohon gugatan tersebut.

"Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi muda seperti Gibran Rakabuming nanti menjadi cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika generasi muda menjadi wapres sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (5/8/2023).

Dia juga mempertanyakan apa yang dikhawatirkan pihak-pihak pengkritik ketika generasi muda ikut memimpin negeri ini. "Gibran Rakabuming adalah pintu masuk bagi generasi muda lain untuk ikut terlibat banyak di dalam kontestasi politik baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pilpres," tuturnya.

Baca juga: Partai Garuda Minta Gugatan Batas Usia Cawapres Jangan Diributkan

Dalam penelitian banyak yang khawatir ketika generasi muda dinilai banyak antipati terhadap politik. Namun, saat generasi muda ingin terlibat malah dijegal.

"Jika khawatir kalah ketika Gibran ikut dalam kontestasi pilpres, maka munculkan calon muda lain yang kapasitasnya dianggap bisa menandingi Gibran. Itu lebih gentle dibandingkan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam pilpres," kata Teddy.

"Ketika gugatan Partai Garuda terkait batas umur cawapres dikabulkan MK, maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru. Wapres Republik Indonesia adalah generasi muda. Dan bukan tidak mungkin Gibran yang mengisi sejarah tersebut," ujar Juru Bicara Partai Garuda itu.

Dilansir dari laman resmi MK, permohonan Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Partai Garuda juga mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023), kuasa hukum Partai Garuda Desmihardi menyebutkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Di sisi lain, banyak pula anggota dewan yang menjabat pada 2019-2024 yang berusia di bawah 40 tahun.

Sebut saja, Hillary Brigitta Lasut berusia 23 tahun dari Partai Gerindra, Andrian Jopie Paruntu yang berusia 25 tahun dari Partai Golkar.

Membandingkan dengan negara lain, kata Desmihardi, tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun seperti Gabriel Boric Presiden Chile yang berusia 35 tahun atau Mahamat Deby Presiden Chad yang berusia 38 tahun.

Sebagai perbandingan pula, pada penerapan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi, Amerika Serikat mengatur syarat calon presiden setidaknya berusia 35 tahun.

Karenanya, pemohon berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden. Sebab ada banyak calon potensial berusia di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)