Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Kasasi
Terkait dengan putusan tersebut, KY bukan tidak ingin bertindak. Namun masih menunggu upaya hukum yang akan dijalankan. "Belum inkrah, masih ada upaya hukum lain, belum ada hukum tetap, kita akan pantau proses berikutnya, kalau ada laporan pada putusan sebelum kita akan tindak lanjuti," jelasnya.
KPK pun meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.
Terkait dengan putusan tersebut, KY bukan tidak ingin bertindak. Namun masih menunggu upaya hukum yang akan dijalankan. "Belum inkrah, masih ada upaya hukum lain, belum ada hukum tetap, kita akan pantau proses berikutnya, kalau ada laporan pada putusan sebelum kita akan tindak lanjuti," jelasnya.
KPK pun meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.
Lihat Juga :