KPK dan Puspom TNI Amankan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Basarnas

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:33 WIB
loading...
KPK dan Puspom TNI Amankan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Puspom TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Tim penyidik mengamankan dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Basarnas tersebut. Dokumen yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan suap Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).



"Benar, hari ini tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di Kantor Basarnas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," sambungnya.

Nantinya, lanjut Ali, dokumen tersebut bakal dianalisa lebih detail oleh tim penyidik lembaga antirasuah dalam rangka proses penyitaan. Dokumen tersebut bakal disita untuk barang bukti dalam proses penyidikan para penyuap Henri Alfiandi.

"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," ucap Ali.

"Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.



KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)