Firli Bahuri Bakal Bersaksi di Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:25 WIB
loading...
Firli Bahuri Bakal Bersaksi di Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Johanis Tanak (JT) hari ini. Agenda sidang etik kali ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Rencananya, Dewas bakal menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai saksi pada sidang kali ini. Firli bakal memberikan keteranganya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak pada pukul 09.00 WIB. "Ya jadi, jam 09.00 sidangnya. Ya melanjutkan pemeriksaan saksi, Pak FB (Firli Bahuri). Saksi yang diajukan majelis hanya pak FB," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, sudah dua pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango yang dimintai keterangannya dalam sidang etik Johanis Tanak. Setelah keterangan para saksi dianggap cukup, Dewas kemudian akan menyimpulkan dan menggelar sidang putusan terkait etik Johanis Tanak.



Sekadar informasi, Dewas memutuskan untuk menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.



"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)