KPK Jebloskan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:02 WIB
loading...
KPK Jebloskan Heryanto...
KPK mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved