KPK Jebloskan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:02 WIB
loading...
KPK Jebloskan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).



Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)