Nuning Nilai Pernyataan Rocky Gerung Bukan Kritik tapi Ujaran Kebencian

Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:58 WIB
loading...
Nuning Nilai Pernyataan Rocky Gerung Bukan Kritik tapi Ujaran Kebencian
Ketua DPP Partai Perindo Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi masuk dalam ujaran kebencian. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menanggapi pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nuning, sapaan akrabnya, menilai pernyataan Rocky Gerung masuk dalam ujaran kebencian.

"Apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," kata Nuning kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Nuning menganggap wajar para pendukung Jokowi marah bahkan hingga ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke polisi. "Dalam dinamika politik mendekati pemilu memang perang kognitif kerap terjadi. Ungkapan yang mengundang emosi justru dipakai lawan untuk menguji kesabaran," ujarnya.



Ia menjelaskan, maraknya perang kognitif dan perang persepsi juga membutuhkan penanganan dengan metode yang tepat, agar tak menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata Jokowi pribadi," katanya.

Untuk diketahui, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.



Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTubenya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.

Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Relawan Indonesia Bersatu berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)