Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU: Pembelajaran Bagi Masyarakat
Rabu, 02 Agustus 2023 - 03:04 WIB
loading...
PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengapresiasi penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia pun akan menyerahkan kasus itu untuk dibuktikan di pengadilan.
"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silakan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah,"kata Gus Fahrur, Selasa (1/8/2023).
Gus Fahrur mengatakan akan sabar dan mengikuti proses hukum yang dijalankan Panji Gumilang. Gus Fahrur mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan aparat hukum melakukan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan guna mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan,"kata dia.
Senada, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulaeman Tanjung mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. "Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapa pun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi, diperiksa polisi ya silakan,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silakan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah,"kata Gus Fahrur, Selasa (1/8/2023).
Gus Fahrur mengatakan akan sabar dan mengikuti proses hukum yang dijalankan Panji Gumilang. Gus Fahrur mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan aparat hukum melakukan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan guna mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan,"kata dia.
Senada, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulaeman Tanjung mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. "Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapa pun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi, diperiksa polisi ya silakan,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Lihat Juga :