Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU: Pembelajaran Bagi Masyarakat

Rabu, 02 Agustus 2023 - 03:04 WIB
loading...
Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU: Pembelajaran Bagi Masyarakat
PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengapresiasi penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia pun akan menyerahkan kasus itu untuk dibuktikan di pengadilan.

"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silakan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah,"kata Gus Fahrur, Selasa (1/8/2023).

Gus Fahrur mengatakan akan sabar dan mengikuti proses hukum yang dijalankan Panji Gumilang. Gus Fahrur mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan aparat hukum melakukan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan guna mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.



"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan,"kata dia.

Senada, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulaeman Tanjung mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. "Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapa pun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi, diperiksa polisi ya silakan,"ujarnya.



Terakhir dia berpesan kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia. "Saya kira nanti saya tentu ini menjadi pelajaran bagi sebuah tidak hanya pondok pesantren tapi semua. Untuk itu kita tunggulah bagaimana proses hukumnya,"tuturnya.

Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka. Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)