Komisi III DPR Sebut MA Perlu Miskinkan Pembakar Hutan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:59 WIB
loading...
Komisi III DPR Sebut MA Perlu Miskinkan Pembakar Hutan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni mengatakan, MA perlu memiskinkan pembakar hutan karena telah merusak lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). Termasuk menghukum perusahaan tersebut dengan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup dan pemulihan sebesar Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di Kalimantan Barat pada 2016-2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hukuman ini penting mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah, dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.

“Begini, kita punya bumi hanya satu. Kita punya hutan hujan terbesar kedua di dunia yang penting sekali kelestariannya karena ini adalah paru-paru bumi. Urusannya sama napas yang merupakan kebutuhan utama kita. Makanya menurut saya, kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas. Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” katanya, Selasa (1/8/2023).



Selain baik untuk digunakan memulihkan hutan, menurut politikus Partai Nasdem ini, hukuman dengan denda tinggi ini akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk land-clearing dapat mengurungkan niatnya melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Mereka jadi pikir-pikir lagi mau bakar hutan karena dendanya sampai ratusan miliar,” ucapnya.

Sahroni mendukung perlunya MA memberikan hukuman denda yang maksimal dan memiskinkan para pembakar hutan, agar bisa memberikan efek jera. “Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA karena telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)