Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penistaan agama. Sebelumnya, Panji sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih enam jam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.
Diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023). Pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.
"Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya.
Sejatinya, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi jawabannya. "Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.
Diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023). Pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.
"Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya.
Sejatinya, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi jawabannya. "Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," katanya.
(cip)