Struktur di BIN Bertambah, Kini Ada Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) . Di dalam Perpres tersebut ada ketentuan baru yakni penambahan struktur di dalam organisasi BIN.
Sebelumnya hanya berjumlah 19 struktur, kini menjadi 20 struktur. Satu struktur baru di BIN adalah Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang diatur di dalan Perpres 79/2020 pasal 5 huruf K.
Deputi ini bertanggung jawab langsung kepada kepala BIN. Tugas Utama dari Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.( ).
Sementara, fungsi dari deputi ini antara lain penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, serta pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Fungsi lainnya yaitu pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, dan penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.( ).
Sebelumnya hanya berjumlah 19 struktur, kini menjadi 20 struktur. Satu struktur baru di BIN adalah Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang diatur di dalan Perpres 79/2020 pasal 5 huruf K.
Deputi ini bertanggung jawab langsung kepada kepala BIN. Tugas Utama dari Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.( ).
Sementara, fungsi dari deputi ini antara lain penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, serta pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Fungsi lainnya yaitu pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, dan penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.( ).
(zik)