Pengamat Sarankan Panglima TNI dan KSAD yang Dipilih Punya Masa Dinas Aktif Panjang

Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:41 WIB
loading...
Pengamat Sarankan Panglima...
Direktur ISESS Khairul Fahmi menyarankan agar Pati TNI yang dipilih menjadi Panglima TNI dan KSAD memiliki masa kedinasan yang cukup panjang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyarankan agar Pati TNI yang dipilih menjadi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memiliki masa kedinasan yang cukup panjang.

Hal ini diungkapkan menyusul Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun dari kedinasan di militer beberapa bulan mendatang.

Baca juga: Pengamat: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Tidak Perlu Menunggu Pemilu 2024 Usai

"Sebaiknya, baik pejabat Panglima TNI maupun KSAD nantinya memiliki masa dinas aktif yang cukup panjang," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Dia mengatakan mereka yang dipilih memiliki masa aktif dinas di militer sekitar 2-3 tahun sejak menjabat sebagai Panglima TNI dan KSAD. Menurutnya, aspek ini sangat penting untuk menjalankan agenda-agenda strategis bagi organisasi.

"Nah, saya kira ini bisa dijalankan dalam pengisian pejabat pengganti Yudo Margono dan Dudung yang akan segera pensiun," katanya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.

Baca juga: DPR: Idealnya Pergantian Panglima TNI dan KSAD Setelah Pemilu 2024

Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Dino Patti Djalal: Sinyal Keras Istana Bahwa Panglima Tertinggi Adalah Presiden Prabowo
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
Kisah Mulyono Tinggalkan...
Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara
Kisah Jenderal Bambang...
Kisah Jenderal Bambang Utoyo, KSAD Bertangan Satu yang Dilantik dengan Iringan Musik Damkar
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
Rekomendasi
Siapa Anggota BLACKPINK...
Siapa Anggota BLACKPINK Paling Kaya? Ini Rincian Harta Lisa, Jennie, Rose, dan Jisoo
Kekuatan Intelijen AS...
Kekuatan Intelijen AS Makin Melemah, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Putin Selalu Memikirkan...
Putin Selalu Memikirkan Siapa Penggantinya
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Gema Waisak Pindapata...
Gema Waisak Pindapata Nasional, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved