Pengamat Sarankan Panglima TNI dan KSAD yang Dipilih Punya Masa Dinas Aktif Panjang
loading...

Direktur ISESS Khairul Fahmi menyarankan agar Pati TNI yang dipilih menjadi Panglima TNI dan KSAD memiliki masa kedinasan yang cukup panjang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyarankan agar Pati TNI yang dipilih menjadi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memiliki masa kedinasan yang cukup panjang.
Hal ini diungkapkan menyusul Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun dari kedinasan di militer beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Pengamat: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Tidak Perlu Menunggu Pemilu 2024 Usai
"Sebaiknya, baik pejabat Panglima TNI maupun KSAD nantinya memiliki masa dinas aktif yang cukup panjang," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan mereka yang dipilih memiliki masa aktif dinas di militer sekitar 2-3 tahun sejak menjabat sebagai Panglima TNI dan KSAD. Menurutnya, aspek ini sangat penting untuk menjalankan agenda-agenda strategis bagi organisasi.
"Nah, saya kira ini bisa dijalankan dalam pengisian pejabat pengganti Yudo Margono dan Dudung yang akan segera pensiun," katanya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Baca juga: DPR: Idealnya Pergantian Panglima TNI dan KSAD Setelah Pemilu 2024
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Hal ini diungkapkan menyusul Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun dari kedinasan di militer beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Pengamat: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Tidak Perlu Menunggu Pemilu 2024 Usai
"Sebaiknya, baik pejabat Panglima TNI maupun KSAD nantinya memiliki masa dinas aktif yang cukup panjang," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan mereka yang dipilih memiliki masa aktif dinas di militer sekitar 2-3 tahun sejak menjabat sebagai Panglima TNI dan KSAD. Menurutnya, aspek ini sangat penting untuk menjalankan agenda-agenda strategis bagi organisasi.
"Nah, saya kira ini bisa dijalankan dalam pengisian pejabat pengganti Yudo Margono dan Dudung yang akan segera pensiun," katanya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun ini. Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023, sementara Dudung 19 November 2023.
Baca juga: DPR: Idealnya Pergantian Panglima TNI dan KSAD Setelah Pemilu 2024
Sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
(kri)
Lihat Juga :