Henri Alfiandi dan Letkol ABC Ditahan di Tahanan Militer Angkatan Udara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.
Agung menjelaskan, dalam pemeriksaannya, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) diberikan sebanyak 43 pertanyaan, sementara Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) masih menjalani pemeriksaan. "(AH) masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ABC menerangkan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan Mei 2021, antara lain menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan.
"Menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," katanya.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain," sambungnya.
Agung menuturkan, ABC juga melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas. Saat ini, dana komando tersebut juga tengah didalami.
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.
Agung menjelaskan, dalam pemeriksaannya, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) diberikan sebanyak 43 pertanyaan, sementara Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) masih menjalani pemeriksaan. "(AH) masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ABC menerangkan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan Mei 2021, antara lain menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan.
"Menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," katanya.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain," sambungnya.
Agung menuturkan, ABC juga melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas. Saat ini, dana komando tersebut juga tengah didalami.
(rca)