Henri Alfiandi dan Letkol ABC Ditahan di Tahanan Militer Angkatan Udara
Senin, 31 Juli 2023 - 21:43 WIB
loading...
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.
Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap
"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.
Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap
Lihat Juga :