KKP Tertibkan 6 Kapal Ikan di Selat Malaka, 2 di Antaranya Tak Memenuhi Perizinan Berusaha
Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Atas pelanggaran yang dilakukan, empat kapal yang diduga melanggar jalur penangkapan ikan langsung dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin mengabarkan bahwa usai dilakukan pemanggillan, keempat kapal tersebut telah setuju untuk mengajukan permohonan migrasi perizinan ke pusat.
Proses migrasi pun segera dilaksanakan oleh jajaran Ditjen. Perikanan Tangkap KKP di PPS Belawan bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pangkalan PSDKP Belawan. "Alhamdulillah pada hari Selasa/25 Juli 2023, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan," tutur Adin.
Sementara itu, bagi dua kapal perikanan yang diduga tidak memenuhi perizinan berusaha (tidak mengantongi SIPI dan masa berlaku SIPI habis), diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut (adhoc).
“Info terakhir yang kami dapat, pasca penertiban operasi yang dilakukan Kapal Pengawas dalam kurun waktu satu minggu terakhir, terdapat 48 pelaku usaha yang dengan kemauan sendiri siap mengajukan permohonan migrasi izin daerah ke pusat di PPN Idi,” ungkapnya.
Data tersebut membuktikan bahwa upaya penertiban kapal-kapal perikanan melalui Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mampu menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini telah sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam persiapan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
Proses migrasi pun segera dilaksanakan oleh jajaran Ditjen. Perikanan Tangkap KKP di PPS Belawan bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pangkalan PSDKP Belawan. "Alhamdulillah pada hari Selasa/25 Juli 2023, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan," tutur Adin.
Sementara itu, bagi dua kapal perikanan yang diduga tidak memenuhi perizinan berusaha (tidak mengantongi SIPI dan masa berlaku SIPI habis), diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut (adhoc).
“Info terakhir yang kami dapat, pasca penertiban operasi yang dilakukan Kapal Pengawas dalam kurun waktu satu minggu terakhir, terdapat 48 pelaku usaha yang dengan kemauan sendiri siap mengajukan permohonan migrasi izin daerah ke pusat di PPN Idi,” ungkapnya.
Data tersebut membuktikan bahwa upaya penertiban kapal-kapal perikanan melalui Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mampu menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini telah sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam persiapan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :