KKP Tertibkan 6 Kapal Ikan di Selat Malaka, 2 di Antaranya Tak Memenuhi Perizinan Berusaha

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB
loading...
KKP Tertibkan 6 Kapal...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan enam kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menertibkan enam kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Dari keenam kapal tersebut, empat kapal diduga melanggar jalur penangkapan ikan dan dua kapal diduga tidak memenuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan bahwa penertiban kapal-kapal ini dilakukan dalam Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 12 dan Orca 02 pada 23-24 Juli 2023.

“Dari hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar kapal diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah izin pusat atau di atas 12 mil laut. Sisanya tidak punya dokumen SIPI atau masa berlaku SIPI sudah habis,” kata Adin, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

Keenam kapal tersebut antara lain, KM. CN (26 GT), KM. SNB (30 GT), KM. TSP 04 (13 GT), KM. A 1 (29 GT), KM. PR III 40 (98 GT), dan KM. WS III (28 GT). Adin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah represif KKP agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Pasalnya, usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, Adin masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait jalur penangkapan ikan di WPPNRI.

“Tentunya, kami juga terus lakukan upaya persuasif terhadap para nelayan supaya ada kemauan untuk mengurus migrasi perizinan jika ingin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut, terakhir kami lakukan sosialisasi di Pelabuhan Karangsong dan PPS Nizam Zachman pada Sabtu (21/7) dan Senin (24/7),” ungkap Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, empat kapal yang diduga melanggar jalur penangkapan ikan langsung dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin mengabarkan bahwa usai dilakukan pemanggillan, keempat kapal tersebut telah setuju untuk mengajukan permohonan migrasi perizinan ke pusat.

Proses migrasi pun segera dilaksanakan oleh jajaran Ditjen. Perikanan Tangkap KKP di PPS Belawan bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pangkalan PSDKP Belawan. "Alhamdulillah pada hari Selasa/25 Juli 2023, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan," tutur Adin.

Sementara itu, bagi dua kapal perikanan yang diduga tidak memenuhi perizinan berusaha (tidak mengantongi SIPI dan masa berlaku SIPI habis), diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut (adhoc).

“Info terakhir yang kami dapat, pasca penertiban operasi yang dilakukan Kapal Pengawas dalam kurun waktu satu minggu terakhir, terdapat 48 pelaku usaha yang dengan kemauan sendiri siap mengajukan permohonan migrasi izin daerah ke pusat di PPN Idi,” ungkapnya.

Data tersebut membuktikan bahwa upaya penertiban kapal-kapal perikanan melalui Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mampu menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini telah sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam persiapan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Penghadangan Kapal Bantuan...
Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak
Kemlu Beri Sinyal Positif...
Kemlu Beri Sinyal Positif Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Konektivitas Laut Nasional
Konektivitas Laut Nasional
Rocky Gerung Kritik...
Rocky Gerung Kritik Gagasan Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka, China Akan Marah!
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved