Pemerintah Tertibkan Peredaran Benih Kelapa Sawit Online
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:20 WIB
loading...
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan melakukan penertiban terhadap peredaran benih melalui marketplace. foto: istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan melakukan penertiban terhadap peredaran benih melalui marketplace, sebagai upaya melindungi pekebun kelapa sawit mendapatkan bahan tanaman unggul bermutu.
baca juga: Bibit Sawit Palsu Marak, Petani Serbu Bibit Bersertifikat di Aplikasi Digital
Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan mengatakan bahwa sejak Mei 2023 Kementerian Pertanian aktif melakukan pengawasan melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Peredaran/Peredaran Benih Kelapa Sawit melalui Ecommerce dan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta didukung Idea, Asosiasi Marketplace.
Aksi bersama ini sudah dilakukan takedown terhadap keyword dan link produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace besar. Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari ecommerce namun sudah terdapat penurunan signifikan.
Proses pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan dan rencananya akan diarahkan ke pada vendor atau penjual. Pasca penerbitan ini marketplace akan didorong menjadi wadah bagi produsen benih legal untuk memasarkan benih bermutu sehingga meningkatkan akses masyarakat terhadap benih bermutu.
baca juga: Bibit Sawit Palsu Marak, Petani Serbu Bibit Bersertifikat di Aplikasi Digital
Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan mengatakan bahwa sejak Mei 2023 Kementerian Pertanian aktif melakukan pengawasan melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Peredaran/Peredaran Benih Kelapa Sawit melalui Ecommerce dan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta didukung Idea, Asosiasi Marketplace.
Aksi bersama ini sudah dilakukan takedown terhadap keyword dan link produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace besar. Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari ecommerce namun sudah terdapat penurunan signifikan.
Proses pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan dan rencananya akan diarahkan ke pada vendor atau penjual. Pasca penerbitan ini marketplace akan didorong menjadi wadah bagi produsen benih legal untuk memasarkan benih bermutu sehingga meningkatkan akses masyarakat terhadap benih bermutu.
Lihat Juga :