Mendongkrak Daya Saing Pabrik Gula
Rabu, 29 Juli 2020 - 06:10 WIB
loading...
Khudori
A
A
A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-sekarang)
MUSIM lelang gula telah dimulai. Ini terjadi seiring musim giling tebu yang sudah merata di sentra-sentra tanaman tebu. Dimulai akhir Mei 2020 lalu, musim giling akan berlangsung hingga November nanti. Dalam rentang waktu yang panjang itu petani masih berhadapan dengan ketidakpastian, salah satunya harga gula yang tidak menentu. Sejak giling dimulai, di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IX lelang gula digelar dua kali. Lelang dalam rentang hanya 10 hari itu terjadi kecenderungan harga gula yang menurun.
Lelang pertama digelar 12 Juni 2020. Gula laku antara Rp10.610-10.710/kg, lebih rendah dari harga akhir Ramadan lalu, antara Rp12.500-13.000/kg. Harga lelang itu masih jauh dari biaya pokok produksi, yang menurut versi APTRI, mencapai Rp12.772/kg. Lelang kedua dilakukan pada 22 Juni 2020. Harga gula laku antara Rp9.900-10.383/kg. Lelang berikutnya dibayangi harga makin rendah. Ada peluang harga menyentuh harga acuan di tingkat produsen seperti diatur oleh Permendag Nomor 7/2020.
Petani dihadapkan pada situasi dilematis; jika gula dilepas mereka tekor, jika tak dilepas aneka kebutuhan tak terpenuhi. Harga cenderung turun karena pasar dan pipa jalur distribusi sudah terisi penuh gula impor. Panik karena pasokan gula tipis dan harga melonjak tinggi, sejak Maret lalu, pemerintah melonggarkan aturan dan mengobral impor. Karena lockdown dan karantina, kedatangan gula impor tak bisa sepenuhnya diprediksi. Tatkala gula impor datang menjelang musim giling, malapetaka tak bisa dielakkan.
Untungnya, tahun ini gula petani berjumlah 700.000-800.000 dibeli 12 importir seharga Rp11.200/kg. Difasilitasi pemerintah, importir dan petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyepakati harga itu pada 10 Juli 2020. Para importir ini mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula konsumsi guna mengamankan pasokan yang tipis sejak Februari lalu. Kewajiban membeli gula petani ini merupakan kompensasi atas keuntungan dari impor yang besar. Untuk sementara waktu petani bisa bernapas lega.
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-sekarang)
MUSIM lelang gula telah dimulai. Ini terjadi seiring musim giling tebu yang sudah merata di sentra-sentra tanaman tebu. Dimulai akhir Mei 2020 lalu, musim giling akan berlangsung hingga November nanti. Dalam rentang waktu yang panjang itu petani masih berhadapan dengan ketidakpastian, salah satunya harga gula yang tidak menentu. Sejak giling dimulai, di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IX lelang gula digelar dua kali. Lelang dalam rentang hanya 10 hari itu terjadi kecenderungan harga gula yang menurun.
Lelang pertama digelar 12 Juni 2020. Gula laku antara Rp10.610-10.710/kg, lebih rendah dari harga akhir Ramadan lalu, antara Rp12.500-13.000/kg. Harga lelang itu masih jauh dari biaya pokok produksi, yang menurut versi APTRI, mencapai Rp12.772/kg. Lelang kedua dilakukan pada 22 Juni 2020. Harga gula laku antara Rp9.900-10.383/kg. Lelang berikutnya dibayangi harga makin rendah. Ada peluang harga menyentuh harga acuan di tingkat produsen seperti diatur oleh Permendag Nomor 7/2020.
Petani dihadapkan pada situasi dilematis; jika gula dilepas mereka tekor, jika tak dilepas aneka kebutuhan tak terpenuhi. Harga cenderung turun karena pasar dan pipa jalur distribusi sudah terisi penuh gula impor. Panik karena pasokan gula tipis dan harga melonjak tinggi, sejak Maret lalu, pemerintah melonggarkan aturan dan mengobral impor. Karena lockdown dan karantina, kedatangan gula impor tak bisa sepenuhnya diprediksi. Tatkala gula impor datang menjelang musim giling, malapetaka tak bisa dielakkan.
Untungnya, tahun ini gula petani berjumlah 700.000-800.000 dibeli 12 importir seharga Rp11.200/kg. Difasilitasi pemerintah, importir dan petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyepakati harga itu pada 10 Juli 2020. Para importir ini mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula konsumsi guna mengamankan pasokan yang tipis sejak Februari lalu. Kewajiban membeli gula petani ini merupakan kompensasi atas keuntungan dari impor yang besar. Untuk sementara waktu petani bisa bernapas lega.