Mendongkrak Daya Saing Pabrik Gula

Rabu, 29 Juli 2020 - 06:10 WIB
loading...
Mendongkrak Daya Saing...
Khudori
A A A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-sekarang)

MUSIM lelang gula telah dimulai. Ini terjadi seiring musim giling tebu yang sudah merata di sentra-sentra tanaman tebu. Dimulai akhir Mei 2020 lalu, musim giling akan berlangsung hingga November nanti. Dalam rentang waktu yang panjang itu petani masih berhadapan dengan ketidakpastian, salah satunya harga gula yang tidak menentu. Sejak giling dimulai, di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IX lelang gula digelar dua kali. Lelang dalam rentang hanya 10 hari itu terjadi kecenderungan harga gula yang menurun.

Lelang pertama digelar 12 Juni 2020. Gula laku antara Rp10.610-10.710/kg, lebih rendah dari harga akhir Ramadan lalu, antara Rp12.500-13.000/kg. Harga lelang itu masih jauh dari biaya pokok produksi, yang menurut versi APTRI, mencapai Rp12.772/kg. Lelang kedua dilakukan pada 22 Juni 2020. Harga gula laku antara Rp9.900-10.383/kg. Lelang berikutnya dibayangi harga makin rendah. Ada peluang harga menyentuh harga acuan di tingkat produsen seperti diatur oleh Permendag Nomor 7/2020.

Petani dihadapkan pada situasi dilematis; jika gula dilepas mereka tekor, jika tak dilepas aneka kebutuhan tak terpenuhi. Harga cenderung turun karena pasar dan pipa jalur distribusi sudah terisi penuh gula impor. Panik karena pasokan gula tipis dan harga melonjak tinggi, sejak Maret lalu, pemerintah melonggarkan aturan dan mengobral impor. Karena lockdown dan karantina, kedatangan gula impor tak bisa sepenuhnya diprediksi. Tatkala gula impor datang menjelang musim giling, malapetaka tak bisa dielakkan.

Untungnya, tahun ini gula petani berjumlah 700.000-800.000 dibeli 12 importir seharga Rp11.200/kg. Difasilitasi pemerintah, importir dan petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyepakati harga itu pada 10 Juli 2020. Para importir ini mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula konsumsi guna mengamankan pasokan yang tipis sejak Februari lalu. Kewajiban membeli gula petani ini merupakan kompensasi atas keuntungan dari impor yang besar. Untuk sementara waktu petani bisa bernapas lega.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ceramah di Sekolah Alazka,...
Ceramah di Sekolah Alazka, KH Anwar Zahid Minta Orang Tua Dampingi Anak Main HP
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
Berita Terkini
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved