Penyusunan Perda Harus Libatkan Masyarakat Secara Terbuka

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:02 WIB
Penyusunan Perda Harus...
Penyusunan Perda Harus Libatkan Masyarakat Secara Terbuka
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah diingatkan untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Keahlian DPR‎ Johnson Rajagukguk mengatakan, ‎ketentuan pada Pasal 236 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014‎ tentang Pemerintahan Daerah perlu diperhatikan agar substansi perda tidak melampau peraturan yang lebih tinggi.

"Dengan memperhatikan aturan ini, pertentangan dapat dihindari,” kata Johnson dalam Workshop Nasional Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (14/12/2016)‎.

Dia menambahkan, hal yang tak kalah penting dalam penyusunan perda adalah pelibatan masyarakat. “Untuk itu masukan dan partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting, selama ini saya melihat masih kurang,” tuturnya.

Dia menambahkan, pelibatan masyarakat sangat penting dalam setiap proses pembentukan perda. Menurut dia, semua konsep dari penyusunan hingga pembahasan dapat diakses melalui langsung melalui website.

“Pada era teknologi modern seperti sekarang ini hal tersebut harus di lakukan, perangkat website wajib ada di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya.

Dia mengatakan, ‎semua hal yang berbau rancangan peraturan daerah penting untuk bisa diakses masyarakat.

"Semua perancangan yang masukkan ke website dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga konsep dilahirkan dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” katanya.

Berdasarkan pengalaman empiriknya, kekuatan parlemen tidak hanya terletak pada kualitas anggota belaka, tapi juga sistem pendukung yang membantu tugas-tugas kedewanan anggota.

"Anggota DPRD perlu didukung dengan dukung staf yang kuat ataupun badan keahlian. Di Amerika saja, satu anggota stafnya bisa mencapai hingga 15 orang,” katanya.

Dia mengatakan, staf yang kuat dan baik akan juga memberikan dukungan kepada anggota dalam merancang substansi rancangan perda.

Penyusunan perda yang rumit membutuhkan staf yang memberikan solusi bagi kebutuhan anggota Dewan dalam memahami masalah dan solusi dalam perancangan peraturan daerah.
(dam)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved