Tahukah Kamu, Perbedaan Indikasi Geografis dengan Indikasi Asal?
Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja.
Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG. Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.
Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
“Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, atau telah menjadi nama generik,” ujar Irma.
Indikasi Asal Selain IG, kita juga perlu mengenal Indikasi Asal. Dalam konvensi internasional, khususnya pada Perjanjian Madrid atau Madrid Agreement, menyebutkan bahwa perjanjian ini tidak menggunakan istilah Indikasi Geografis, tetapi indikasi asal atau Indications of Source dari produk barang.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, disebutkan bahwa definisi Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG. Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.
Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
“Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, atau telah menjadi nama generik,” ujar Irma.
Indikasi Asal Selain IG, kita juga perlu mengenal Indikasi Asal. Dalam konvensi internasional, khususnya pada Perjanjian Madrid atau Madrid Agreement, menyebutkan bahwa perjanjian ini tidak menggunakan istilah Indikasi Geografis, tetapi indikasi asal atau Indications of Source dari produk barang.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, disebutkan bahwa definisi Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Lihat Juga :