Dukung Pencegahan Korupsi, Kominfo Sosialisasikan Survei Penilaian Integritas KPK

Rabu, 26 Juli 2023 - 02:22 WIB
loading...
A A A
Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.

Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan lebih dalam tentang pentingnya partisipasi dari berbagai instansi turut mengisi SPI. Sebab, SPI dapat mengukur perbandingan efektivitas berbagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai indikator pengukuran dampak.

"Sejak 2016, KPK terpikir bersama BPS untuk membuat SPI, yang ingin mengukur seberapa dalam korupsi di Indonesia. Caranya jangan di-sampling, namun seluruh lembaga harus ikut. SPI ini ada dan dilakukan untuk seluruh pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi, hingga seluruh kementerian lembaga di tingkat pusat," kata Pahala.

Di tahun ketiga pelaksanaan SPI, Pahala menjelaskan soal pentingnya kejujuran dalam mengisi survei. Satu-satunya yang paling diandalkan selama ini adalah CPI (Corruption Perception Index) dan SPI hadir untuk melengkapi dengan memberikan perspektif yang lebih objektif dan terfokus pada aspek korupsi.

"Kalau SPI respondennya jelek dan tidak jujur, hasilnya juga akan jelek," katanya.


Selain itu, hasil SPI juga dijelaskan Pahala dapat diakses langsung oleh publik lewat situs jaga.id sehingga lebih transparan. Lewat situs tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan mendaftar sebagai responden SPI. Jika terpilih, maka masyarakat akan dihubungi untuk kemudian mengisi survei.

Hasil SPI ini akan menjadi rekomendasi perbaikan sistem layanan di instansi publik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena KPK tetap menjaga kerahasiaan semua responden.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)