Politik Dinasti Jangan Sampai Reduksi Kualitas Calon
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut, partai politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik itu, baik di eksekutif maupun legislatif ini juga berpengaruh terhadap muncul atau tidaknya dinasti politik menguat atau tidak.
"Maka ke depan proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai-partai itu menjadi bagian penting yang harus kita pikirkan dan kita sadari secara bersama-sama. Kalau memang hal tersebut oleh partai tidak bisa dihindari bahwa itu akan terjadi, tapi minimal tidak mengabaikan apa yang namanya kompetensi dari seseorang," katanya.
Saan menyebutkan seorang calon harus diketahui rekam jejaknya sehingga calon yang diusung tidak ujug-ujug menjadi calon pemimpin. Padahal calon tersebut tidak memiliki catatan politik atau jabatan-jabatan publik lainnya.
Selain rekrutmen, kedua adalah Undang-Undang Pilkada. Menurut Saan, banyak pengalaman dari 2005 sampai sekarang, proses untuk mendapatkan dukungan maju sebagai calon kepala daerah dengan 20% persyaratan untuk gubernur, bupati, dan walikota. Dengan kondisi multipartai ini, apalagi di tingkat dua, tidak ada yang namanya ambang batas parlemen 0%.
"Maka distribusi hasil pemilu itu distribusi suara dalam bentuk kursi, distribusinya ke banyak partai. Bisa jadi ada satu, dua partai yang dapat kursi cuma satu, itu misalnya. Ketika misalnya distribusi perolehan kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten, kota, ini terkadang menyulitkan bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan proses dukungan karena terlalu banyak," tuturnya.
"Maka ke depan proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai-partai itu menjadi bagian penting yang harus kita pikirkan dan kita sadari secara bersama-sama. Kalau memang hal tersebut oleh partai tidak bisa dihindari bahwa itu akan terjadi, tapi minimal tidak mengabaikan apa yang namanya kompetensi dari seseorang," katanya.
Saan menyebutkan seorang calon harus diketahui rekam jejaknya sehingga calon yang diusung tidak ujug-ujug menjadi calon pemimpin. Padahal calon tersebut tidak memiliki catatan politik atau jabatan-jabatan publik lainnya.
Selain rekrutmen, kedua adalah Undang-Undang Pilkada. Menurut Saan, banyak pengalaman dari 2005 sampai sekarang, proses untuk mendapatkan dukungan maju sebagai calon kepala daerah dengan 20% persyaratan untuk gubernur, bupati, dan walikota. Dengan kondisi multipartai ini, apalagi di tingkat dua, tidak ada yang namanya ambang batas parlemen 0%.
"Maka distribusi hasil pemilu itu distribusi suara dalam bentuk kursi, distribusinya ke banyak partai. Bisa jadi ada satu, dua partai yang dapat kursi cuma satu, itu misalnya. Ketika misalnya distribusi perolehan kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten, kota, ini terkadang menyulitkan bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan proses dukungan karena terlalu banyak," tuturnya.
(nbs)
Lihat Juga :