Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Almarhum Arminsyah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung definitif menggantikan almarhum Arminsyah. Arminsyah meninggal dunia karena kecelakaan maut beberapa pekan lalu.
Pengumuman disampaikan Burhanuddin dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020). Selain mengumumkan pejabat definitif Wakil Jaksa Agung tersebut, Jaksa Agung juga mengumumkan pejabat definitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan, masing masing :
1. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung ;
2. Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung ;
3. Dr. Fadil Zumhana, sh. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Pada kesempatan ini pula Jaksa Agung memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Staf Ahli Jaksa Agung akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid-19, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Jaksa Agung berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata Kapuspenkum Hari Setiyono.
Pengumuman disampaikan Burhanuddin dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020). Selain mengumumkan pejabat definitif Wakil Jaksa Agung tersebut, Jaksa Agung juga mengumumkan pejabat definitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan, masing masing :
1. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung ;
2. Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung ;
3. Dr. Fadil Zumhana, sh. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Pada kesempatan ini pula Jaksa Agung memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Staf Ahli Jaksa Agung akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid-19, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Jaksa Agung berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata Kapuspenkum Hari Setiyono.
(zik)