Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Almarhum Arminsyah
Rabu, 29 April 2020 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid-19, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Jaksa Agung berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata Kapuspenkum Hari Setiyono.
Selanjutnya, Jaksa Agung berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata Kapuspenkum Hari Setiyono.
(zik)
Lihat Juga :