Kejagung Copot 3 Jaksa Diduga terkait Kasus Ore Nikel, Salah Satunya Direktur Jamintel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga jaksa yang diduga terlibat dalam kasus suap kasus korupsi ore nikel . Salah satunya yakni Raimel Jesaja saat ini menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan terhadap Raimel Jesaya atas kejadian saat dia menjabat sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Dalam waktu satu bulan yang lalu saya sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari 3 oknum jaksa. Tiga orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya," ujar Ketut pada wartawan dikutip, Selasa (25/7/2023).
Saat disinggung terkait pencopotan Raimel Jesaja, Ketut membantah jika pemberhentian Raimel berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada 3, pada saat beliau yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra. Yang kedua adalah yang dicopot pada saat yang bersangkutan di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator Eselon 3, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel," tegasnya.
Raimel dan dua jaksa lainnya diduga menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra. Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi 3 orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang saya kira cukup. Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan," pungkasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan terhadap Raimel Jesaya atas kejadian saat dia menjabat sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Dalam waktu satu bulan yang lalu saya sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari 3 oknum jaksa. Tiga orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya," ujar Ketut pada wartawan dikutip, Selasa (25/7/2023).
Saat disinggung terkait pencopotan Raimel Jesaja, Ketut membantah jika pemberhentian Raimel berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada 3, pada saat beliau yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra. Yang kedua adalah yang dicopot pada saat yang bersangkutan di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator Eselon 3, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel," tegasnya.
Raimel dan dua jaksa lainnya diduga menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra. Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi 3 orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang saya kira cukup. Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan," pungkasnya.
(kri)