2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Keduanya adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. Keduanya ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
SM dan EVT diketahui telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.
"Dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan 5 tersangka lain. Perbuatan lancung para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun," kata Ketut.
Ketut mengatakan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Besok, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Keduanya adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. Keduanya ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
SM dan EVT diketahui telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.
"Dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan 5 tersangka lain. Perbuatan lancung para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun," kata Ketut.
Ketut mengatakan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Besok, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(abd)