Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum tapi Juga Keadilan
Selasa, 25 Juli 2023 - 02:23 WIB
loading...
A
A
A
Sosialisasi KUHP baru akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.
"Pasti (diskusi lanjutan), jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujar Eddy.
Baca juga: Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan
Ia mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Selain itu juga harus ada pengaturan ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat.
Untuk itu, diperlukan pengaturan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana.
"Pasti (diskusi lanjutan), jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujar Eddy.
Baca juga: Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan
Ia mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Selain itu juga harus ada pengaturan ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat.
Untuk itu, diperlukan pengaturan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana.
Lihat Juga :