Soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN Menpora, KPK: Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta
Senin, 24 Juli 2023 - 18:43 WIB
loading...
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal hadiah sebesar Rp162 miliar yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari hasil klarifikasi KPK, laporan hadiah Rp162 miliar yang tercatat di LHKPN Dito Ariotedjo sebenarnya merupakan hibah tanpa akta.
Oleh karenanya, Dito Ariotedjo bakal merevisi laporan hadiah yang ada di LHKPN-nya menjadi hibah tanpa akta. "Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, ya sudahlah diganti," sambungnya.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo
Pahala menjelaskan, hibah di LHKPN sebenarnya tidak masalah jika tanpa dilengkapi akta. Sementara dalam LHKPN Dito Ariotedjo, ada beberapa harta yang merupakan hibah dari orang tua istrinya. Sementara, harta istri harus juga disertakan dalam LHKPN.
"Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya. Nah, LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita, itu masuk di LHKPN," tutur Pahala.
"Anak yang enggak masuk itu anak yang sudah punya penghasilan dalam artian punya penghasilan dan bukan tanggungan kita, itu sudah enggak masuk. Tapi kalau istri misal kita nikah, istri kita dapat dari orang tuanya segala macam, itu harta kita," sambungnya.
Oleh karenanya, Dito Ariotedjo bakal merevisi laporan hadiah yang ada di LHKPN-nya menjadi hibah tanpa akta. "Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, ya sudahlah diganti," sambungnya.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Kejanggalan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo
Pahala menjelaskan, hibah di LHKPN sebenarnya tidak masalah jika tanpa dilengkapi akta. Sementara dalam LHKPN Dito Ariotedjo, ada beberapa harta yang merupakan hibah dari orang tua istrinya. Sementara, harta istri harus juga disertakan dalam LHKPN.
"Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya. Nah, LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita, itu masuk di LHKPN," tutur Pahala.
"Anak yang enggak masuk itu anak yang sudah punya penghasilan dalam artian punya penghasilan dan bukan tanggungan kita, itu sudah enggak masuk. Tapi kalau istri misal kita nikah, istri kita dapat dari orang tuanya segala macam, itu harta kita," sambungnya.
Lihat Juga :