Kalah Praperadilan, DPR Minta Kejagung Introspeksi Diri

Selasa, 29 November 2016 - 15:28 WIB
Kalah Praperadilan, DPR Minta Kejagung Introspeksi Diri
Kalah Praperadilan, DPR Minta Kejagung Introspeksi Diri
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta introspeksi diri atas kekalahannya dalam gugatan praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan ‎permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus itu Anthony Chandra Kertawairia.

"Kejaksaan Agung mesti introspeksi diri ya, kenapa ini bisa terjadi (kekalahan praperadilan)," ujar Anggota Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ‎Selasa (29/11/2016).

Adies mengungkapkan, Kejagung pernah mempersilakan pihak Mobile 8 untuk mengajukan gugatan praperadilan saat rapat panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR beberapa bulan yang lalu.

‎"Nah ini ternyata diambil langkah praperadilan oleh pihak Mobile 8, dan ternyata dikabulkan praperadilannya," tutur Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar ini.

Namun menurut dia, keputusan praperadilan hari ini bukan akhir dari segalanya. Adies mengatakan, Kejagung masih bisa mengajukan bukti baru dalam pengusutan kasus itu, jika memang memilikinya.

"Inilah tantangan bagi Kejagung agar bekerja profesional," ucap Adies.

Namun, jika memang Kejagung tidak memiliki bukti, maka diminta menerima keputusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus itu.

"Kalau punya bukti ajukan lagi penyidikan itu dari awal, tapi juga jangan mencari-cari. Kalau memang tidak ada, ya katakan tidak. Kalau memang ada, tunjukkan profesionalnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6168 seconds (0.1#10.140)