Soal Tersangka di Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Yang Jelas Progres Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berprogres. Menurut Kapolri , kasus ini memiliki kemajuan dalam proses penyidikan atau penyelidikannya.
"Yang jelas progres jalan," kata Kapolri usai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy HUT ke-77 Bhayangkara di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023, malam.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang atau siapa pun sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Kapolri menyebut, penyidik masih terus bekerja dan nantinya apabila alat bukti sudah dilengkapi maka akan segera disampaikan ke publik.
"Yang jelas progres jalan, masalah penetapan itu sangat teknis nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya," ujar Kapolri.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Yang jelas progres jalan," kata Kapolri usai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy HUT ke-77 Bhayangkara di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023, malam.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang atau siapa pun sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Kapolri menyebut, penyidik masih terus bekerja dan nantinya apabila alat bukti sudah dilengkapi maka akan segera disampaikan ke publik.
"Yang jelas progres jalan, masalah penetapan itu sangat teknis nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya," ujar Kapolri.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(maf)