Ganjar Sukses Bikin Ketimpangan Pendapatan Pedesaan dan Perkotaan Jateng Kategori Rendah

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:30 WIB
loading...
Ganjar Sukses Bikin...
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menyebut ketimpangan pendapatan penduduk di Jateng di bawah pemerintahan Ganjar Pranowo masuk kategori rendah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menyebut ketimpangan pendapatan penduduk di Jateng di bawah pemerintahan Ganjar Pranowo masuk kategori rendah. Hal itu terlihat dari data terbaru BPS yang diluncurkan pada 17 Juli 2023.

Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan berkata gini rasio Jawa Tengah pada Maret 2023 sebesar 0,369 atau naik 0,003 dibandingkan dengan gini rasio pada September 2022.





Dadang menjelaskan gini rasio di perkotaan cenderung naik dari 0,392 pada September 2022 menjadi 0,399 pada Maret 2023. Sementara itu untuk gini rasio di pedesaan ini cenderung turun yaitu dari 0,326 pada September 2022 menjadi 0,318 pada Maret 2023.

“Ini memberikan gambaran bahwa tingkat kesenjangan pendapatan di pedesaan ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kesenjangan pendapatan di daerah perkotaan,” ujar Dadang dalam keterangan resmi, Sabtu (22/7/2023).

Dadang juga menyampaikan terkait dengan distribusi pendapatan menurut Bank Dunia. Selain gini rasio, indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan penduduk dalam suatu wilayah adalah distribusi pendapatan menurut Bank Dunia.

Berdasarkan data pada Maret 2023, Jateng mencatat persentase pendapatan yang diterima penduduk 40% terbawah sebesar 18,74%.

“Ini mengandung arti bahwa ketimpangan pendapatan di Jawa Tengah tergolong ketimpangan yang rendah. Jadi ketimpangan yang rendah ini ya jika persentase pendapatan untuk golongan yang terendah ini lebih besar dari 17%,” jelas Dadang.

Kemudian, Dadang menyampaikan persentase pendapatan yang diterima 40% penduduk di wilayah perkotaan sebesar 17,35% atau masih tergolong ketimpangan yang rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)