Ditjen Bina Pemdes Godok Revisi Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa
Sabtu, 22 Juli 2023 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini, kata Paudah, menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan. "Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri No 114 tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman," katanya.
Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa. Dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.
"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya," ujar Paudah.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa. Dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.
"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya," ujar Paudah.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
(abd)
Lihat Juga :