Ditjen Bina Pemdes Godok Revisi Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa di Bandung, Jawa Barat, Jumat-Sabtu (21-22/7/2023). Uji petik ini untuk membahas dan menyamakan persepsi serta menggali masukan terkait revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tetang Pedoman Pembangunan Desa.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Paudah menjelaskan, revisi atas Permendagri untuk menyesuaikan beberapa substansi, khususnya terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Dalam pengelolaan keuangan desa disebutkan ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk direncanakan dan dianggarkan kegiatannya. Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 belum dimasukan empat bidang tersebut," tutur Paudah, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, revisi menjadi salah satu upaya perbaikan atas Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa dengan menyinkronisasikan beberapa Permendagri, antara lain pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa dan kelurahan.
"Kita tahu bahwa substansi atau kegiatan yang ada di desa, khususnya perencanaan di desa mempunyai dinamika tinggi, di mana ada proses-proses yang harus di-input dalam dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan hingga pemanfaatan potensi desa," katanya.
Hal ini, kata Paudah, menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan. "Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri No 114 tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman," katanya.
Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa. Dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.
"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya," ujar Paudah.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Paudah menjelaskan, revisi atas Permendagri untuk menyesuaikan beberapa substansi, khususnya terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Dalam pengelolaan keuangan desa disebutkan ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk direncanakan dan dianggarkan kegiatannya. Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 belum dimasukan empat bidang tersebut," tutur Paudah, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, revisi menjadi salah satu upaya perbaikan atas Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa dengan menyinkronisasikan beberapa Permendagri, antara lain pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa dan kelurahan.
"Kita tahu bahwa substansi atau kegiatan yang ada di desa, khususnya perencanaan di desa mempunyai dinamika tinggi, di mana ada proses-proses yang harus di-input dalam dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan hingga pemanfaatan potensi desa," katanya.
Hal ini, kata Paudah, menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan. "Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri No 114 tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman," katanya.
Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa. Dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.
"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya," ujar Paudah.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
(abd)