Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Kuasa Hukum Bicara Alasannya

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:11 WIB
loading...
Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Kuasa Hukum Bicara Alasannya
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mahfud sebelumnya digugat Rp5 triliun karena pernyataan soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang dianggap fitnah.

Mahfud MD tak ciut atas gugatan Panji Gumilang, bahkan menganggap itu adalah hal kecil. Mahfud menegaskan tetap akan membawa kasus dugaan pencucian uang tersebut ke jalur hukum.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan bukan karena sikap berani Mahfud MD tersebut.



"Saya pikir enggak seperti itu, karena enggak semudah itu kan ambil keputusan bukan karena responsnya," katanya kepada wartawan Sabtu, (22/7/2023).

Menurut Hendra, ada alasan lebih kuat bagi Panji Gumilang untuk mencabut gugatan tersebut. "Tapi mungkin ada alasan yang lebih kuatlah, terkait dengan ke arah komunikasi, ya tentunya ketika pihak 1 mengurungkan gugatannya, pihak yang satunya merespons baik ya, tentunya kita apresiasi yang memang begitulah sebaiknya dikedepankan," katanya.

"Jadi mungkin apakah itu mengedepankan silaturahim atau mengedepankan apa itu namanya yang kemarin tim investigasi di Bandung disampaikan, tabayyun ya. Mungkin ada arah ke sana, tapi kami belum begitu paham ya terkait komunikasi itu," katanya.

Hendra mengatakan, Panji menilai Mahfud MD orang baik. Apalagi kedua berasal dari organisasi yang sama yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).



"Menurut keterangan dari klien kami (Panji Gumilang) itu Pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," ujarnya.

Hendra tak mengetahui apakah keduanya sudah menjalin komunikasi terkait gugatan tersebut. Yang pasti, kata Hendra, dirinya diminta untuk mencabut gugatan tersebut.

"Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada kuasa, pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan, kurang lebih seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya Mahfud MD merespons santai gugatan Panji Gumilang. "Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Mahfud MD justru memastikan, proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berlanjut.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)