Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD . Panji Gumilang mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023) dan menuntut Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/7/2023).
"Iya mas per hari Jumat," kata Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Untuk diketahui, gugatan Panji telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/7/2023).
"Iya mas per hari Jumat," kata Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Untuk diketahui, gugatan Panji telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(abd)