Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:56 WIB
loading...
Panji Gumilang Cabut...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD . Panji Gumilang mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023) dan menuntut Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/7/2023).

"Iya mas per hari Jumat," kata Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).



Untuk diketahui, gugatan Panji telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)